PONOROGO – Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Jumat (20/06).
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas Kelas IIB Ponorogo dan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo beserta jajaran, yang secara langsung menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut.
Perjanjian Kerjasama tentang publikasi dan informasi ini merupakan langkah nyata Kantor Imigrasi Ponorogo untuk memperluas jangkauan tersebarnya informasi keimigrasian kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Ponorogo.
Dalam sambutannya, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan momentum stategis untuk berkolaborasi dalam menyebarkan infomasi tentang kebijakan pemerintah agar diketahui oleh masyarakat.
“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Imigrasi Ponorogo dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan keimigrasian dengan mudah serta mengetahui bagaimana kinerja instansi pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat,” ujar Happy Reza Dipayuda.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
SURAT PERNYATAAN
PENCANANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Saya Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H., M.H., NIP. 197908122000031001 selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, bersama dengan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).
Pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Forkopimda dan dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan komitmen bersama.
Dibuat di Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
ttd
Robertus Ferdian Augus Sisharta, S.H., M.H.
NIP. 197908122000031001