PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan UPG ini ditandai dengan penyematan badge UPG oleh Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda kepada perwakilan tim, Rabu (21/05/2025).
UPG ini dibentuk sebagai tindak lanjut Commander Wish Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si. dan Surat Edaran Nomor IMI-051.OT.02.02 tanggal 24 April 2025 tentang Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Penegakan Kode Etik Pegawai Imigrasi.
Fungsi UPG meliputi edukasi kepada pegawai mengenai bahaya gratifikasi dan pentingnya melaporkan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, menerima laporan gratifikasi, memantau dan mengevaluasi penerimaan gratifikasi yang dilaporkan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta melaporkan hasil pengendalian gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
“Keberadaan UPG ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas institusi dan mencegah Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Ponorogo. Dalam pelaksanaan fungsinya, unit khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penuh seluruh pegawai tentang bahaya gratifikasi dan agar seluruh pegawai semakin termotivasi menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik-praktik korupsi,” jelas Happy Reza Dipayuda.
Terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik-praktik korupsi merupakan salah satu langkah penting guna mendukung program pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Hal tersebut karena budaya anti-korupsi di lingkungan kerja dapat mencegah pegawai melakukan korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
SURAT PERNYATAAN
PENCANANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Saya Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H., M.H., NIP. 197908122000031001 selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, bersama dengan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).
Pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Forkopimda dan dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan komitmen bersama.
Dibuat di Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
ttd
Robertus Ferdian Augus Sisharta, S.H., M.H.
NIP. 197908122000031001