PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) gelar Operasi Gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Ponorogo, Senin (02/06). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ponorogo yang telah dilaksanakan pada Rabu (28/05).
Dalam rangka memastikan Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo menaati peraturan serta mitigasi risiko terhadap potensi pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, dalam operasi gabungan ini, Kantor Imigrasi Ponorogo menggandeng anggota TIMPORA Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Kantor Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Operasi gabungan ini menyasar beberapa lokasi yang merupakan tempat tinggal ataupun tempat berkegiatan dari Orang Asing, yaitu PT Jinya Konjac Internasional, PT Agrapana Bio Technology, Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari, dan rumah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran yang berada di wilayah Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Orang Asing meliputi paspor, Izin Tinggal Keimigrasian, izin bekerja, izin belajar serta dokumen terkait lainnya.
Hasil dari operasi gabungan ini, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian ataupun pelanggaran administrasi lainnya, baik oleh Orang Asing ataupun penjaminnya. Namun demikian, Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan para stakeholder dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo guna memastikan Orang Asing tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Operasi Gabungan ini merupakan salah satu wujud komitmen Kantor Imigrasi Ponorogo dalam menerapkan kebijakan selektif, yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamaan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, serta untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam mewujudkan Kabupaten Ponorogo yang kondusif, aman, dan nyaman,” pungkas Happy Reza Dipayuda.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
SURAT PERNYATAAN
PENCANANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Saya Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H., M.H., NIP. 197908122000031001 selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, bersama dengan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).
Pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Forkopimda dan dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan komitmen bersama.
Dibuat di Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
ttd
Robertus Ferdian Augus Sisharta, S.H., M.H.
NIP. 197908122000031001