Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi 1 WN Malaysia

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_15.53.44.jpeg

PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo mendeportasi 1 (satu) warga negara (WN) Malaysia berinisial AA (Pr) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu (04/03/2026).

Keberadaan AA diketahui oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo setelah adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA merupakan pemegang Paspor Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 s.d. 23 Oktober 2013. AA adalah anak dari seorang ayah Warga Negara Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Negara Malaysia.

Dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, AA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, hingga tepatnya pada 04 September 2010 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), AA terakhir kali masuk masuk wilayah Indonesia melalui Batam Centre.

WhatsApp_Image_2026-03-04_at_15.53.45.jpeg

Dengan menggunakan BVKS tersebut, AA dapat tinggal di wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan dan setelah izin tinggalnya berakhir, wajib meninggalkan wilayah Indonesia. Namun AA lebih memilih tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo hingga diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 13 Januari 2026.

Sejak izin tinggalnya berakhir pada tanggal 03 Oktober 2010, AA telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga ia patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal”, sehingga terhadap AA dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan secara melekat terhadap AA sejak proses keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga ia naik ke pesawat untuk lepas landas menuju Johor Bahru. Keputusan deportasi ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

 


IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sekar Putih Timur, Tonatan Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63418
PikPng.com phone icon png 604605   0811-3558-555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_ponorogo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_ponorogo@imigrasi.go.id

 

facebook Imigrasi Ponorogo   Imigrasi Ponorogo   imigrasi Ponorogo   linked in kemenkumham   Youtube Imigrasi Ponorogo   rss Imigrasi Ponorogo
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Sekar Putih Timur, Tonatan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur.63418
  08113558555
PikPng.com email png 581646   kanim_ponorogo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_ponorogo@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI