Modus Pernikahan Tersangkut Pidana Keimigrasian, Imigrasi Ponorogo Limpahkan Tersangka WN Malaysia ke Kejari Pacitan

WhatsApp_Image_2026-04-08_at_16.27.57.jpeg

PONOROGO – Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) orang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MZ (Lk), 56 tahun pada hari Jumat, 9 Januari 2026.

Berawal dari laporan Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan terkait dengan rencana pernikahan Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ dengan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NI, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati keberadaan MZ di rumah calon istrinya yang berinisial NI yang beralamat di Dusun Sinoman Lor RT 002 RW 007 Desa Klepu Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan. Tim Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta kartu identitas milik yang bersangkutan. Diketahui bahwa MZ merupakan pemegang Paspor Kebangsaan Malaysia dengan masa berlaku 26 September 2016 sampai dengan 14 Januari 2022 dan sebuah Kad Pengenalan Malaysia yang merupakan kartu identitasnya. Dikarenakan paspornya telah habis masa berlaku, MZ dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Ponorogo, diperoleh keterangan bahwa sejak tahun 2014, MZ telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir, ia masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Paspor Kebangsaan Malaysia miliknya serta Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) sebagaimana cap yang tertera pada halaman 14 pada paspor milik yang bersangkutan. Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) tersebut berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kedatangan yaitu sampai dengan 9 September 2018.

MZ hendak menikahi NI dengan mengaku sebagai duda, namun kebohongan MZ tersebut terbongkar. MZ diketahui masih terikat pernikahan sah dengan seorang WNI berinisial MY dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga pada tahun 2016. Selama di Indonesia, MZ tidak mempunyai pekerjaan pasti sehingga tidak berpenghasilan tetap. Karena masalah ekomoni ini juga, ia mengaku tidak dapat membeli tiket untuk keluar wilayah Indonesia saat izin tinggalnya telah habis serta tidak dapat memperbarui paspor yang telah habis masa berlakunya.

Saat mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Donorojo pada 9 Januari 2026, MZ juga melampirkan surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Surat tersebut ia peroleh saat mengajukan pernikahan dengan MY di Salatiga pada tahun 2016, yang kemudian ia ubah dan tulis sendiri pada bagian tanggal penerbitan, status duda, serta nama calon mempelai wanita karena MZ masih berstatus sebagai suami sah dari MY, sehingga surat yang dilampirkan tersebut merupakan surat yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.

WhatsApp_Image_2026-04-08_at_16.27.58.jpeg

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 12 Februari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS/Penyidik) Kantor Imigrasi Ponorogo memulai proses penyidikan terhadap MZ yang diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Rencana pernikahan MZ dengan NI dipastikan gagal setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo menaikan status MZ dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 13 Februari 2026. Dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga tersangka dengan memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan tersangka, barang bukti serta bukti elektronik yang berhasil dikumpulkan, diketahui bahwa saat diamankan pada tanggal 9 Januari 2026 di rumah NI, MZ telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor serta visa yang sah dan masih berlaku, sehingga MZ diduga kuat telah melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu: “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan tersebut, berkas perkara diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan guna dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 06 April 2026 telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada hari ini tanggal 08 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Pacitan untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum ini merupakan wujud dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pemangku kepentingan dalam rangka menjaga ketertiban dan memastikan setiap WNA mematuhi peraturan yang berlaku demi tegaknya kedaulatan negara. Penanganan terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.

“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.


IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, Sinergi

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sekar Putih Timur, Tonatan Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63418
PikPng.com phone icon png 604605   0811-3558-555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_ponorogo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_ponorogo@imigrasi.go.id

 

facebook Imigrasi Ponorogo   Imigrasi Ponorogo   imigrasi Ponorogo   linked in kemenkumham   Youtube Imigrasi Ponorogo   rss Imigrasi Ponorogo
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Sekar Putih Timur, Tonatan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur.63418
  08113558555
PikPng.com email png 581646   kanim_ponorogo@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_ponorogo@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI