
TRENGGALEK — Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian serta mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melalui Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/04).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Kecamatan Watulimo, Kepala Desa Watulimo beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat. Bertindak sebagai pembina kegiatan, Kepala Seksi Inteldakim Rachmad Wali Akbar menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, khususnya di wilayah dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang cukup tinggi seperti Kecamatan Watulimo.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada Kepala Desa Watulimo. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi terkait penempatan PMI secara prosedural sebagai langkah pencegahan TPPO, serta penguatan peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara Kantor Imigrasi dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum, meningkatkan koordinasi, serta mendorong pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat antusiasme tinggi dari peserta, ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif.
IPON PROMAX PLUS
Imigrasi Profesional Melayani Maksimal – Peduli, Luwes, Unggulan, dan Sinergi

