Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo terdiri dari atas:

1. Kepala Kantor Imigrasi;
2. Kepala Subbagian Tata Usaha;
3. Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian;
4. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
5. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Struktur organisasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dapat digambarkan pada diagram di bawah ini

STRUKTUR ORGANISASI IMIGRASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Imigrasi adalah:

1. Klasifikasi Kanim terdiri atas:

  1. Kanim Kelas I Khusus;
  2. Kanim Kelas I;
  3. Kanim Kelas II; dan
  4. Kanim Kelas III.

2. Kanim Kelas III di terdiri atas:

  1. Kanim Kelas II TPI; dan
  2. Kanim Kelas II Non TPI.

3. Kanim Kelas II Non TPI terdiri atas:

    1. Subbagian Tata Usaha;
2. Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian;
3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Subbagian Tata Usaha mempunyai  tugas  melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasidan komunikasi keimigrasian.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.