Tugas & Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

              Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Kanim   mempunyai   tugas  melaksanakan   sebagian   tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya. Dalam  melaksanakan  tugas , Kanim menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan  rencana dan  program di bidang keimigrasian;
  2. Pelaksanaan tugas  keimigrasian  di  bidang  pelayanan dokumen perjalanan;
  3. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tugas keimigrasian  di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. Pelaksanaan  administrasi    kepegawaian,    keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.