Standar Pelayanan PPID

Standar Pelayanan PPID

Desk Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik pada Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

e-PPID

Selain pelayanan secara luring, PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. juga membuka pelayanan informasi secara daring melalui website ponorogoimigrasi.go.id pada menu PPID. Atau melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 08113558555

Waktu Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin s.d. Kamis: 08.00 s.d 15.00, Istirahat  12.00 s.d. 13.00

Jumat: 08.00 s.d. 15.30, Istirahat 11.00 s.d. 13.00

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Pemohon dapat melihat atau mendengarkan dokumen yang akan diminta sebelum mengajukan permohonan secara resmi guna kepentingan permohonanya, sepanjang dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Petugas menuangkan permohonan dalam formulir permohonan apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  3. Petugas melakukan klarifikasi apabila permohonan kurang lengkap (3 hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung)
  4. Petugas melakukan pencatatan pada register permohonan Informasi Publik
  5. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) pada saat permohonan diajukan, apabila permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi Meja Informasi
  6. Petugas memberikan tanda terima permohonan (formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran) bersamaan surat pemberitahuan tertulis, apabila permohonan diajukan secara tidak langsung (melalui perantara sarana komunikasi, seperti surat tercatat, email, faksimili)
  7. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja:
    1. Petugas memberikan pemberitahuan tertulis dan salinan informasi yang dimohon apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau
    2. Petugas memberikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi apabila permohonan ditolak
  8. Petugas dapat memperpanjang pemberian surat pemberitahuan dan pemberian salinan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dapat diperpanjang apabila:
    1. Kementerian Hukum dan HAM belum menguasai atau mendokumentasikan informasi yang dimohon
    2. PPID belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk dikecualikan atau tidak
  9. Perpanjangan waktu pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka (8) diberitahukan secara tertulis beserta alasannya oleh petugas pada saat alasan-alasan perpanjangan waktu pelayanan ditemukan.

Alur Permohonan Informasi Publik

Alur Pengajuan Keberatan

Alur Penyelesaian Sengketa

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik

SOP Pelayanan PPID

SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Pengelolaan atas Keberatan
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
SOP Pengujian Tentang Konsekuensi
SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan