Bujang Ganong

 

BUJANG GANONG merupakan fasilitas yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam memberikan layanan percepatan penerbitan Paspor dalam 1 (satu) hari yang sama.

Pengajuan percepatan ini dapat dilakukan pada pagi hari (pukul 08.00 – 12.00 WIB) dan Paspor akan diantar pada sore harinya.

BUJANG GANONG dapat digunakan bagi pemohon jasa keimigrasian yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kepada pemohon yang berdomisili di luar Kab. Ponorogo Kami tetap Melayani dengan Maximal dalam penerbitan Paspor dalam hari yang sama di Kantor Imigrasi Ponorogo