Profil PPID

Profil PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo

Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.

Layanan Informasi Publik Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang kami. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kami melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali dibentuk pada tahun 2022 bersamaan dengan reformasi KIP yang digalakkan Kementerian Hukum dan HAM di level pusat. Sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ini didasarkan pada penetapan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo NOMOR W15.IMI.IMI.10-06.HH.01.03 TAHUN 2022 Tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Tahun 2022.

Dalam menjalankan tugas pelayanan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo selalu berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, sederhana dan berbiaya rendah. Pada tahun 2022, PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyusun SOP Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Di tahun yang sama, PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.

Visi dan Misi PPID

Visi
Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI

Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.
2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.

Tugas dan Fungsi PPID

1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

 

Alamat PPID Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo

Pusat Pelayanan Terpadu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Jalan Sekar Putih Timur, Tonatan, PonorogoJawa Timur, Indonesia 63418
Telp dan Fax : (0352) 3574930
Whatsapp : 08113558555
E-mail : kanim_ponorogo@imigrasi.go.id