Home Awal Yang Lambat Bagi Skema Visa Kerja Jepang Yang Baru

Awal Yang Lambat Bagi Skema Visa Kerja Jepang Yang Baru

by admin-se

Pekerja Indonesia sedang memproses pipa tembaga di pabrik Nakamoto Mfg di Oizumi, Jepang. (Kazuhiro NOGI/AFP/Getty Images)

Jumlah pemohon yang berhasil mendapatkan status visa kerja Jepang baru yang diluncurkan di bulan April untuk memperluas kesempatan bagi para pekerja asing untuk bekerja di Jepang ternyata jauh di bawah harapan. Pemerintah Jepang telah mengantisipasi sebanyak 47.500 pekerja asing dari luar negeri di tahun pertama program tersebut yang didisain untuk mengatasi parahnya kekurangan tenaga kerja di dalam negeri, tetapi kenyataannya pemohon yang menerima visa baru tersebut sampai saat ini hanya 2 sampai 3 persen dari jumlah yang diharapkan.

Kondisi ini sebagian disebabkan karena tertundanya tes bahasa Jepang dan uji keahlian pekerjaan yang kedua ujian tersebut dibutuhkan untuk mereka yang mengajukan posisi itu. Hal ini merupakan akibat dari tidak cukupnya waktu dalam mempersiapkan sistem baru, yang disiapkan secara mendadak mengikuti terbitnya amandemen terhadap undang-undang keimigrasian di tahun sebelumnya. Minat terhadap sistem baru ini di kalangan para pemberi pekerjaan yang masih kekurangan tenaga kerja juga masih tergolong lambat, karena pemerintah sampai saat ini masih menjalankan Program Pelatihan Peserta Magang Bidang Teknik, yang secara tidak langsung menjadi sumber tenaga kerja asing murah, tetap berlangsung walau diterpa berbagai isu pelanggaran ketenagakerjaan termasuk upah rendah yang tidak sesuai bahkan sampai yang tidak terbayarkan. Untuk memuluskan dan mengembangkan sistem baru ini sekaligus menarik bagi orang dari luar negeri untuk bekerja di Jepang, program magang seharusnya dirombak dan dibatasi sesuai dengan tujuan asalnya atau dihentikan sama sekali.

Status visa baru bagi para pekerja asing merupakan perubahan besar dalam kebijakan keimigrasian Jepang, yang sebelumnya hanya memfasilitasi tenaga kerja asing profesional dengan tingkat keahlian tinggi, menjadi menerima pekerja asing dalam  posisi pekerja biasa di 14 sektor industri, seiring meningkatnya kekurangan tenaga kerja yang semakin parah di tengah cepatnya populasi yang semakin menua dan berkurang. Pemerintah mengantisipasi masuknya 345.000 pekerja asing di lima tahun pertama program ini.

Bagi mereka yang berhasil lulus dalam ujian bahasa Jepang dan ujian keahlian di setiap sektor dapat bekerja di Jepang hingga lima tahun, sementara para pekerja yang menyelesaikan ujian keahlian yang lebih tinggi dapat memperbarui visa mereka dan membawa serta keluarganya ke Jepang. Kemudian bagi mereka yang telah menjalani setidaknya tiga tahun sebagai peserta magang bidang teknik dapat mempeoleh visa baru tersebut tanpa melalui ujian.

Sejak sistem baru tersebut diluncurkan beberapa bulan setelah amandemen undang-undang keimigrasian, banyak dari sektor-sektor yang membutuhkan pekerja asing tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan ujian bagi para pekerja asing. Pada akhir November, ujian akhirnya hanya diadakan di 8 dari 14 sektor yang dibuka, dan perlu waktu untuk memproses dokumen para pemohon visa. Kesepakatan pemberangkatan para pekerja dari negara asalnya pada akhirnya juga mengalami keterlambatan dari jadwal semula.

Sumber: www.nippon.com

Jumlah pekerja asing di Jepang mencapai rekor sebanyak 1,46 juta pada Oktober tahun lalu dan mereka merupakan tenaga kerja yang tidak tergantikan dalam angkatan kerja. Akan tetapi di antara mereka, orang-orang yang semestinya datang bukan untuk bekerja, mahasiswa asing dan peserta program magang bidang teknik, yang dimaksudkan untuk mempelajari keahlian kerja yang akan diterapkan di negara asal, menjadi bagian terbesar dari jumlah tersebut.

Bahkan disaat jumlah pemohon yang mendapatkan status visa baru jumlahnya menurun jauh dari harapan, peserta program magang bidang teknik terus bertambah hampir 40.000 orang di enam bulan pertama tahun ini menjadi keseluruhan 370.000. Sekitar 90.000 orang para peserta magang disebutkan memenuhi syarat untuk mengubah visa mereka menjadi visa status baru di tahun ini, dan pemerintah pada awalnya mengantisipasi para peserta magang tersebut akan memperoleh porsi terbesar dalam status visa baru tersebut. Tetapi, dikabarkan sejauh ini hanya kurang dari 1000 orang peserta magang yang mengajukan permohonan.

Para peserta magang bidang teknik dipersyaratkan untuk bekerja di tempat yang sudah ditetapkan dalam rencana pelatihan, sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk berganti pekerjaan. Di sisi lain, para pekerja asing yang mendapatkan status visa baru dapat berganti pekerjaan, dan orang yang mempekerjakan mereka berkewajiban untuk memastikan bahwa para pekerja tersebut mendapatkan perlakuan dan kondisi kerja yang sama dengan para pekerja Jepang. Menjadi kekhawatiran bahwa  para pekerja akan terkonsentrasi atau berdiam di daerah perkotaan yang memberikan gaji lebih besar. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, banyak para pemberi kerja lebih memilih para pekerja magang bidang teknik dari pada para pekerja melalui program status visa baru. Terdapat beberapa laporan adanya beberapa pemberi kerja yang mempekerjakan peserta magang bidang teknik yang keberatan memberikan mereka kesempatan untuk mengajukan status visa baru.

Pelanggaran terhadap para peserta magang bidang teknik oleh pemberi kerja, seperti upah yang rendah tidak sesuai aturan bahkan upah yang tidak dibayar, lembur yang tidak sesuai dan pelanggaran keselamatan kerja, telah dilaporkan terjadi di banyak tempat walaupun para peserta magang dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan Jepang. Di tengah usaha untuk meningkatkan perlindungan bagi para peserta magang dan pengetatan pengawasan terhadap pemberi kerja, keadaan para peserta magang tidak meningkat secara signifikan, sebagaimana tercermin dalam fakta “hilangnya” 9.000 orang pemagang dari tempat kerja mereka pada tahun lalu saja.

Berdasarkan penjelasan dari sistem visa baru bagi para pekerja asing, program magang bidang teknik, yang pada kenyataannya menjadi sumber pekerja murah dari luar negeri, seharusnya dihentikan. Meningkatkan lingkungan kerja yang baik bagi para pekerja asing merupakan sebuah keharusan bagi Jepang dalam berkompetisi dengan negara lain untuk mengundang para pekerja asing dari luar negeri. Pemerintah (Jepang) perlu untuk menggali lebih dalam apa yang bisa dilakukan untuk menjadikan Jepang sebagai pilihan menarik bagi para pekerja asing.

 

Sumber : Sumber 1 & Sumber 2

Leave a Comment