Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, dan
bertujuan untuk
Oky Diyas2024-09-11Pelayanannya juaraaaaaaa, tempatnya bersih. Child friendly banget, ada ruang menyusui yg nyaman dan free snack. Proses cepet banget, secinta ituuuuLisa Jihan2024-08-16Pelayanan sangat baik ramahTemon Atha2024-08-14sangat senangElvia Lina01972024-08-14Pelayanan nya sangat ramah sangat memuaskanDevi Fadilah2024-08-14Pelayanan cepat ramah, dan ruang tunggu yang nyaman Free snackTin Thiney2024-08-10Pelayanan staffnya sangat ramah, fasilitas ada snack gratis sambil menunggu giliran di panggil, Pak Ilham sangat ramah, semngat pak,Endah Ningrum2024-07-22pelanyanan nya sangat baik dan ramah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
SURAT PERNYATAAN
PENCANANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Saya Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H., M.H., NIP. 197908122000031001 selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, bersama dengan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).
Pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Forkopimda dan dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan komitmen bersama.
Dibuat di Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
ttd
Robertus Ferdian Augus Sisharta, S.H., M.H.
NIP. 197908122000031001