Paspor Dewasa
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Paspor Anak (Dibawah 17 Tahun)
-
Permohonan paspor dapat diajukan untuk anak dibawah 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el.
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
-
KTP Elektronik Kedua Orang Tua
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran Anak
-
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
-
Surat Pernyataan Orang Tua
-
Paspor Orang Tua
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh kedua orang tua, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir maka wajib membawa surat kuasa bermaterai.
-
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
-
Surat keterangan beda domisili jika orang tua berbeda domisili dengan anak.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.