Ganda Terbatas

PENDAFTARAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN

FASILITAS KEIMIGRASIAN

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM  

NO. 22 TAHUN 2012 TENTANG KEWARGANEGARAAN RI

 

Pengertian :

Anak Berkewarganegaraan Ganda Adalah

  1. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ayah Warga Negara Indonesia Dan Ibu Warga Negara Asing (Pasal 4 Huruf C)
  2. Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ayah Warga Negara Asing Dan Ibu Warga Negara Indonesia (Pasal 4 Huruf D)
  3. Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Dari Seorang Ibu Warga Negara Asing Yang Diakui Oleh Seorang Ayah Warga Negara Indonesia Sebagai Anaknya Dan Pengakuan Itu Dilakukan Sebelum Anak Tersebut Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Dan/Atau Belum Kawin (Pasal 4 Huruf H)
  4. Anak Yang Dilahirkan Di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia Dari Seorang Ayah Dan Ibu Warga Negara Indonesia Yang Karena Ketentuan Dari Negara Tempat Anak Tersebut Dilahirkan Memberikan Kewarganegaraan Kepada Anak Yang  Bersangkutan (Pasal 4 Huruf L)
  5. Anak Warga Negara Indonesia Yang Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah, Belum Berusia 18 (Delapan Belas) Tahun Atau Belum Kawin Diakui Secara Sah Oleh Ayahnya Yang Berkewarganegaraan Asing Tetap Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Pasal 5 Ayat 1)
  6. Anak Warga Negara Indonesia Yang Belum Berusia 5 (Lima) Tahun Diangkat Secara Sah Sebagai Anak Oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tetap Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Pasal 5 Ayat 2)

Fasilitas Keimigrasian Adalah Kartu Yang Diberikan Kepada Anak Subyek Kewarganegaraan Ganda Pemegang Paspor Kebangsaan Asing Yang Diberikan Secara Affidavit (Pasal 1 Angka 2 Permenkum  Dan Ham No. 22/2012).

Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Didaftarkan Oleh Orang Tua Atau Walinya Pada Kantor Imigrasi / Perwakilan Republik Indonesia Yang Wilayah Kerjanya Meliputi Tempat Tinggal Anak.

 

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Orang Tua Wni Yang Masih Berlaku
  2. Kartu Keluarga (Kk) *Anak Telah Terdaftar Di KK
  3. Akte Kelahiran Anak
  4. Akte Perkawinan / Surat Nikah, Atau Akte Perceraian Orang Tua
  5. Paspor Kebangsaan Asing Anak Yang Masih Berlaku (Apabila Ada)
  6. Paspor Kebangsaan Asing Ayah / Ibu Wna
  7. Formulir Pendaftaran (Ada Di Kantor Imigrasi)
  8. Bagi Anak Yang Lahir Sebelum Tanggal 1 Agustus 2006 Harus Memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Ri Tentang Kewarganegaraan Indonesia

 

Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Setelah Melakukan Pendaftaran Akan Mendapatkan Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Untuk Mendapatkan Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)

 

Persyaratan Untuk Mendapatkan Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)

  1. Memiliki Paspor Kebangsaan Asing Yang Masih Berlaku
  2. Memiliki Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

 

Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 Tarif Atas Jenis Pnpb Untuk Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) Bagi Anak Berkewargangeraan Ganda Elektronik Adalah Rp. 655.000,00.