Perubahan Status Dari Izin Kunjungan Terbatas Ke Izin Tinggal Terbatas, Adalah Sebagai Berikut :
Persyaratan :
- Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
- Visa/Izin Tinggal Yang Masih Berlaku
- Surat Permohonan Dari Sponsor
- Ktp/Identitas Diri Sponsor
- Surat Pernyataan Dan Jaminan Bermaterai
- Untuk Alih Status Karena Perkawinan/Penyatuan Keluarga Melampirkan :
- Akte Perkawinan/Surat Nikah Yang Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang
- Surat Keterangan Lapor/Pencatatan Perkawinan Dari Instansi Yang Berwenang Apabila Pernikahan Dilangsungkan Diluar Negeri
- KTP & KK Suami Atau Isteri WNI
- Untuk Alih Status Karena Tenaga Kerja Asing Melampirkan :
- Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing
- Akta Pendirian Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Untuk Rohaniawan Melampirkan Rekomendasi Dari Kementerian Agama
- Untuk Pelajar/Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Melampirkan :
- Rekomendasi Dari Kemendiknas Untuk Mahasiswa Yang Belajar Di Perguruan Swasta
- Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN Bagi Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Di Sekolah Negeri/PTN Di Indonesia.