Alih Status Dari Izin Kunjungan (ITK) Ke ITAS

Perubahan Status Dari Izin Kunjungan Terbatas Ke Izin Tinggal Terbatas, Adalah Sebagai Berikut :

Persyaratan :

  1. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
  2. Visa/Izin Tinggal Yang Masih Berlaku
  3. Surat Permohonan Dari Sponsor
  4. Ktp/Identitas Diri Sponsor
  5. Surat Pernyataan Dan Jaminan Bermaterai
  6. Untuk Alih Status Karena Perkawinan/Penyatuan Keluarga Melampirkan :
    1. Akte Perkawinan/Surat Nikah Yang Disahkan Oleh Pejabat Yang Berwenang
    2. Surat Keterangan Lapor/Pencatatan Perkawinan Dari Instansi Yang Berwenang Apabila Pernikahan Dilangsungkan Diluar Negeri
    3. KTP & KK Suami Atau Isteri WNI
  7. Untuk Alih Status Karena Tenaga Kerja Asing Melampirkan :
    1. Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing
    2. Akta Pendirian Perusahaan
    3. Tanda Daftar Perusahaan
  8. Untuk Rohaniawan Melampirkan Rekomendasi Dari Kementerian Agama
  9. Untuk Pelajar/Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Melampirkan :
    1. Rekomendasi Dari Kemendiknas Untuk Mahasiswa Yang Belajar Di Perguruan Swasta
    2. Rekomendasi Kepala Sekolah Negeri/Rektor PTN Bagi Mahasiswa Yang Mengikuti Pendidikan Di Sekolah Negeri/PTN Di Indonesia.