Izin Tinggal Tetap

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
  • Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.

Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

  • tidak mempersyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak mempersyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
  • perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
  1. rekening koran 3 bulan terakhir;
  2. perubahan akta perusahaan;
  3. pajak bumi bangunan terbaru;
  4. laporan keuangan terbaru;
  5. pajak perusahaan terbaru;
  6. pendapatan terbaru;
  7. surat obligasi terbaru;
  8. kepemilikan saham terbaru; atau
  9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
  5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

Catatan:

  • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
  • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

  • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

  • ITAP 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
  • ITAP 10 tahun: Rp10.000.000 per permohonan
  • ITAP jangka waktu tak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
  • Izin Masuk Kembali (IMK)
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
  4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

Berita Terpopuler