Penggantian Paspor Hilang

Paspor Hilang

Umum
  1. Permohonan penggantian paspor karena hilang dapat diajukan apabila paspor hilang dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  2. Penggantian Paspor biasa dikarenakan hilang terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Penggantian Paspor biasa dikarenakan hilang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian setelah sebelumnya dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang oleh petugas yang ditunjuk serta telah disetujui oleh Kepala Kantor.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

Persyaratan
  1. KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *

    * (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)

  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)

  6. Surat Ganti Nama (jika ada)

    Catatan

    1. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

    2. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.

    3. Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak dikarenakan hilang mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak.

    4. Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).

Prosedur
  1. Pemohon dapat langsung datang tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan domisili pemohon.

  2. Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.

  3. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor hilang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

  4. Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

  5. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.

Biaya

Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000 (diluar biaya pembuatan paspor)