Prosedur Permohonan Bagi WNA

Prosedur Layanan Permohonan SPRI WNA Hanya Bisa Dilakukan Melalui 1 Opsi, Yaitu :

 

Datang Langsung Ke Kantor Imigrasi

 

PROSEDUR DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI :

HARI PERTAMA :

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
  2. Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Pendaftaran/Permohonan Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Dokumen Permohonan Dan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan WNA
  3. Pemohon Mendapat Bukti Tanda Terima Permohonan

 

HARI KE-3 :

  1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Perintah Bayar
  2. Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Perintah Bayar Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Bukti Tanda Terima Permohonan Kepada Petugas Loket  Perintah Bayar.
  3. Petugas Loketperintah Bayar  Menyerahkan Slip Perintah Bayar Kepada Pemohon
  4. Pemohon Melakukan Pembayaran Berdasarkan Slip Perintah Bayar  Ke Loket Pembayaran. Dan Kemudian Memperoleh Tanda Terima Pembayaran
  5. Pemohon Melalukan Antrian Kembali Di Loket Pembayaran , Kemudian Memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran Untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari, Wawancara, Dan Penandatanganan

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI PONOROGO

Alamat : Jl. Sekar Putih Timur, Tonatan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63418

MAKLUMAT PELAYANAN

Hari Kerja : Senin – Jumat

Jam Operasional : 08.00 – 15.00
Phone : (0352) 3574930 

Hasil SUrvei

©2024 Humas Imigrasi Ponorogo