Prosedur Layanan Permohonan SPRI WNA Hanya Bisa Dilakukan Melalui 1 Opsi, Yaitu :
Datang Langsung Ke Kantor Imigrasi
PROSEDUR DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI :
HARI PERTAMA :
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan
- Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Pendaftaran/Permohonan Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Dokumen Permohonan Dan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan WNA
- Pemohon Mendapat Bukti Tanda Terima Permohonan
HARI KE-3 :
- Pemohon Mengambil Nomor Antrian Di Mesin Antrian Perintah Bayar
- Setelah Display Antrian Menunjukkan Nomor Yang Sesuai Dan Petugas Loket Perintah Bayar Memanggil Nomor Yang Sesuai, Maka Pemohon Segera Menyerahkan Bukti Tanda Terima Permohonan Kepada Petugas Loket Perintah Bayar.
- Petugas Loketperintah Bayar Menyerahkan Slip Perintah Bayar Kepada Pemohon
- Pemohon Melakukan Pembayaran Berdasarkan Slip Perintah Bayar Ke Loket Pembayaran. Dan Kemudian Memperoleh Tanda Terima Pembayaran
- Pemohon Melalukan Antrian Kembali Di Loket Pembayaran , Kemudian Memperlihatkan Tanda Terima Pembayaran Untuk Pengambilan Foto, Sidik Jari, Wawancara, Dan Penandatanganan
Berita Terpopuler
Aksesibilitas
Mode aksesibilitas
Pengalaman yang Dapat Dibaca
Pengalaman yang Menyenangkan Secara Visual
Orientasi Mudah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
SURAT PERNYATAAN
PENCANANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM
Pada hari ini, Kamis, tanggal Empat Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Saya Robertus Ferdian Augus Sidharta, S.H., M.H., NIP. 197908122000031001 selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, bersama dengan seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan:
1. Siap melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai tahapan, kriteria, dan indikator P2HAM.
2. Siap berkomitmen untuk bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak).
Pernyataan ini dibuat atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Forkopimda dan dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan komitmen bersama.
Dibuat di Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
ttd
Robertus Ferdian Augus Sisharta, S.H., M.H.
NIP. 197908122000031001