Paspor Masih Ada
-
Permohonan penggantian paspor dapat diajukan dikarenakan masa berlaku paspor habis dan/ halaman penuh.
-
Penggantian Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Penggantian Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan Penggantian paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Paspor Lama (Diterbitkan di dalam negeri , tahun 2009 keatas)
Catatan
-
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak dan ada perbedaan data.
-
Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah dan ada perbedaan data maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
-
Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak dengan tetap melampirkan paspor lama anak.
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
-
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.