Permohonan Penggantian Paspor Biasa

Paspor Masih Ada

Umum
  1. Permohonan penggantian paspor dapat diajukan dikarenakan masa berlaku paspor habis dan/ halaman penuh.

  2. Penggantian Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Penggantian Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan Penggantian paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

Persyaratan
  1. KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.

  2. Paspor Lama (Diterbitkan di dalam negeri , tahun 2009 keatas)

    Catatan

    1. Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak dan ada perbedaan data.

    2. Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah dan ada perbedaan data maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.

    3. Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak dengan tetap melampirkan paspor lama anak.

    4. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

    5. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama

    6. Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)

Prosedur
  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.