Pelaksanaan Pengukuran Ulang Tanah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo dilakukan oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo dan Lurah Kecamatan Tonatan serta didampingi oleh Perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ukuran tanah yang akan digunakan dalam pembangunan Gedung Kantor yang baru kelak. Hasil pengukuran kali ini menunjukkan bahwa luas lahan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo berukuran 6000 m2 sesuai dengan batas tanah yang telah ditetapkan pada saat pengukuran awal.
(Humas Kanim Ponorogo)