Previous image
Next image
Trenggalek – Mengoptimalkan pengawasan orang asing terhadap perkawinan campuran, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar rapat koordinasi dan operasi gabungan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kab. Trenggalek.
“Pengawasan Orang Asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi saja, namun menjadi tugas semua instansi yang tergabung dalam TIMPORA dengan kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, saat memberikan sambutan Rapat TIMPORA di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Selasa (20/6).
Mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dengan keberadaan orang asing, perlu dilakukan pengawasan dalam rangka pengamanan dan terpeliharanya stabilitas nasional.
“Pemerintah mengaharapkan datangnya investor asing dalam rangka pemulihan nasional pasca pandemi covid 19, namun hal ini juga dibarengi dengan permasalah sosial akibat dari adanya orang asing tersebut”, ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo, yang hadir langsung pada kegiatan ini.
Memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, Hendro berharap seluruh jajaran yang tergabung dalam TIMPORA Trenggalek tetap bersinergi dalam melakukan pengawasan orang asing dengan mengedepankan penegakkan hukum yang tepat dan terukur sehingga menjamin terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional.
Turut memberikan sambutan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kab. Trenggalek, Widarsono, menyampaikan agar selalu waspada dan tidak boleh lengah perihal adanya keberadaan orang asing. Jangan sampai kasus pelanggaran oleh orang asing yang sedang marak saat ini terjadi di Trenggalek.
“Kami juga berharap persoalan kewarganegaraan 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan campuran di Kabupaten Trenggalek dapat segera teratasi”, ujar Widarsono.
Mengusung tema Optimalisasi Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing Terhadap Perkawinan Campuran dan Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, JFT Analis Keimigrasian Pertama Yogi Indra Prastyawan selaku narasumber memaparkan perihal peraturan keimigrasian terbaru tentang anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 dan keberadaan orang asing di Kab. Trenggalek.
Lebih lanjut, pada sesi diskusi dan tanya jawab, seluruh anggota berpartisipasi aktif dan menyampaikan perihal permasalahan yang ditemui di masyarakat serta bagaimana pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk mengantisipasi permasalahan mengenai status kewarganegaraannya. Selain itu, mengingat sudah dekat dengan tahun politik diharapkan juga lebih memperhatikan kegiatan orang asing dengan tetap aktif melakukan sharing informasi isu terkini yang berpotensi kerawanan yang terjadi di Kabupaten Trenggalek sehingga dapat dipetakan dan diantisipasi sedini mungkin.
IPON PROMAX Siap WBBM
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal