Hai Sobat Mido,
Kali ini mimin mau kasih info nih untuk kalian yang ingin bikin Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Mimin kasih info biaya paspor buat kalian yang masih bertanya – tanya berapa sih biaya untuk membikin paspor itu..
Jadi biaya untuk Paspor baru maupun penggantian sama ya Sobat Mido, kecuali apabila paspor lama Sobat ada yang rusak ataupun hilang, bakal ada biaya beban atau denda yang akan diberikan. Lalu untuk Sobat Mido yang ingin paspornya jadi pada hari yang sama ada layanan percepatannya juga ya..
Seluruh biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI ya..
(Humas Kanim Ponorogo)