Home Berita keimigrasian Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Ponorogo Gandeng Disnaker Pacitan Gelar Sosialisasi

Cegah PMI Non Prosedural, Kantor Imigrasi Ponorogo Gandeng Disnaker Pacitan Gelar Sosialisasi

by admin-se

PACITAN – Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara non prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar kegiatan sosialisasi tentang Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dalam Rangka Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Inovasi Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo di Hotel Parai Pacitan, Selasa (27/02).

“Sosialisasi ini hadir untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi PMI Non Prosedural yang dapat meningkatkan jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Hesty Hutarini, membuka kegiatan.

Melalui Permenkumham RI Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-GR.01.01-0252 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan kemudahan pada persyaratan permohonan paspor.

Hadir sebagai narasumber, Staf Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab. Pacitan, Pamungkas Setyo Utomo, memaparkan bagaimana penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2017.

Dalam paparannya, Utomo menjelaskan bagaimana mekanisme teknis penempatan PMI, bagaimana perlindungannya, hingga modus-modus penempatan PMI Non Prosedural.

“Jika ada saudara, tetangga, atau kerabat yang ingin bekerja keluar negeri, jangan hanya fokus pada iming-iming gaji namun harus sesuai prosedur dan memperhatikan jaminan perlindungannya,” ujar Utomo.

Selanjutnya Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Ponorogo, Dandy Herlambang, paparkan peraturan terbaru untuk Pekerja Migran Indonesia dan inovasi layanan Kantor Imigrasi Ponorogo yang semakin memberikan kemudahan untuk masyarakat.

“Kantor Imigrasi Ponorogo juga turut berupaya dalam memberikan pelayanan yang semakin mudah kepada masyarakat melalui beberapa inovasi layanan kami baik inovasi secara langsung seperti layanan jemput bola dan layanan Ramah HAM untuk Kelompok Rentan maupun inovasi digital melalui laman yaitu S-Dawet Jabung atau Satu Data Warta Elektronik Jaringan Terhubung,’ terang Dandy Herlambang.

Hadir pada kegiatan ini peserta dari beberapa instansi, institusi, dan biro perjalanan di Kab. Pacitan antara lain Setda, DPMPTSP, Dinas Dukcapil, Disnaker, Disbudpora, Kominfo, Dispendik, Bakesbangpol. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat akan lebih memahami terhadap bahaya TPPO.


IPON PROMAX Siap WBBM
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maximal

You may also like