Home Hindari Penyalahgunaan Dokumen Negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo Lakukan Pemusnahan Dokumen Keimigrasian Usang

Hindari Penyalahgunaan Dokumen Negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo Lakukan Pemusnahan Dokumen Keimigrasian Usang

by admin-se

IMG_9946

IMG_9927

PONOROGO – sore hari (06/12) bertempat di Halaman Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, dengan dipimpin langsung oleh Bapak Hendrya Widjaya, Amd.Im., S.H. selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo dan disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur, Tim Pemusnahan Dokumen Usang Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Dokumen Keimigrasian yang telah ditetapkan usang. Sebanyak 1000 (seribu) lembar Perdim 26 dan 50 (lima puluh) lembar E-KITAS dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. SEK.PB.06.04-375 dan ditindaklanjuti dengan Surat No. W15.IMI.IMI10-PB.06.04- 132 tanggal 06 Desember 2018 oleh Tim Dokumen Usang Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo.

(Humas Kanim Ponorogo)

Leave a Comment