TRENGGALEK – Telah menyediakan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar kegiatan sosialisasi Perluasan Layanan E-Paspor dan Layanan Eazy Paspor Bagi Jamaah Umroh dan Haji Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Kamis (16/5/2024).
“Sosialisasi ini hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait permohonan paspor, inovasi layanan keimigrasian, serta apa saja keunggulan dari paspor elektronik itu,” ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Hesty Hutarini, membuka kegiatan.
Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0005.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2024 yang menyampaikan bahwa saat ini seluruh kantor imigrasi di Indonesia sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani permohonan paspor elektronik, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Agus Prayitno, memaparkan bagaimana prosedur Pendaftaran Haji Reguler.
Dalam paparannya, Agus menjelaskan bagaimana ketentuan pendaftaran Haji berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler.
“Pendaftaran ibadah haji dilakukan setiap hari kerja sesuai domisili dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Mengingat tidak ada penutupan pendaftaran serta banyaknya calon jamaah haji di Indonesia, untuk saat ini masa tunggu sampai 36 tahun,” jelas Agus Prayitno.
Agus Prayitno juga menyampaikan bagaimana manfaat dan kemudahan layanan yang dirasakan oleh jamaah haji maupun umroh, yang mayoritas adalah lansia, di Kabupaten Trenggalek dalam hal pelayanan penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
“Alhamdulillah jamaah haji di Trenggalek sangat terbantu dengan adanya inovasi Eazy Passport dari Kantor Imigrasi Ponorogo. Untuk jamaah haji tahun 2024, mereka tidak perlu jauh-jauh ke Ponorogo, karena kami sudah 5 kali memanfaatkan layanan Eazy Paspor “, ungkap Agus Prayitno.
Selanjutnya Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo, Dandy Herlambang, paparkan aturan dan prosedur permohonan paspor serta perluasan layanan paspor elektronik yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
“Mulai Maret tahun 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia telah dapat menerbitkan paspor elektronik termasuk Kantor Imigrasi Ponorogo,” terang Dandy Herlambang.
Hadir pada kegiatan ini peserta dari beberapa instansi di Kab. Trenggalek antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Disbudparpora, DPMPTSP, Dispendik, Bakesbangpol juga diharidiri Biro Perjalanan dan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh di Kabupaten Trenggalek. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat mulai mengenal apa saja kelebihan paspor elektronik serta kemudahan layanan keimigrasian yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
IPON PROMAX
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maximal