Ponorogo – Sidang perdana pelanggaran Keimigrasian oleh WNA digelar kemarin, Selasa (16/10/2018), di Pengadilan negeri kelas 1B kabupaten Ponorogo. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan. Pada persidangan kemarin, diawali dengan pengecekan identitas terdakwa. Seusai pemeriksaan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang perdana tersebut, keterangan dari JPU pihaknya menyiapkan 2 orang saksi. Sidang dilanjutkan Senin (22/10) pukul 13.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi Ahli.
(Humas Kanim Ponorogo)