Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
Ponorogo (05/04) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Perdemuan Sebayang dan pejabat struktural mengikuti kegiatan Diseminasi HAM secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Di ruang Media Center.
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil, Krismono kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran HAM yang disampaikan, Kadiv Yankumham menyampaikan tentang Program Pemajuan HAM di Indonesia serta Peran dan Tugas terdapat beberapa Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM diantaranya yaitu aksesbilitas dan ketersediaaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM.
iPon Pro max – Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maximal