Previous image
Next image
TRENGGALEK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada kesempatan kali ini, Kantor Imigrasi Ponorogo mensosialisasikan Pelayanan Publik Ramah HAM Terhadap Kelompok Rentan dan Pengembangan Aplikasi M-Paspor di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, Selasa (27/06).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Ponorogo sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan peningkatan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM.
“Kami benar-benar berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk Kelompok Rentan,” ungkap Yanto membuka kegiatan.
Dihadiri oleh instansi terkait dan perwakilan siswa SLB, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Hesty Hutarini berharap sosialisasi ini memberikan manfaat langsung dan mejadi media informasi yang dapat disampaikam kepada keluarga atau masyarakat sekitar terkait pelayanan paspor di Kantor Ikigrasi Ponorogo.
Turut memberikan sambutan, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Trenggalek, Anik Suwarni, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Ponorogo atas kegiatan sosialisasi pelayanan ramah HAM yang dilaksanakan.
“Koordinasi yang baik antara Pemerimtah Kabupaten Trenggalek dan Kantor Imigrasi Ponorogo diharapkan dapat terus terjalin dan ditungkatkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga Trenggalek,” ujar Anik Suwarni.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dan diskusi tanya jawab.
“Pelayanan publik harus dilakukan dengan maksimal, baik dari segi fasilitas sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia,” ujar Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Andi Falah, selaku moderator membuka jalannya pemaparan dan diskusi.
Analis Keimigrasian Pertama, Dandy Herlambang sebagai narasumber memaparkan siapa saja subjek serta fasilitas ramah kelompok rentan yang ada di Kantor Imigrasi Ponorogo.
Lebih lanjut, Dandy juga menjelaskan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Melalui Aplikasi M-Paspor, pemohon dapat mendaftar, mengupload berkas persyaratan, memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, mendapatkan kode billing, dan melakukan pembayaran.
“M-Paspor ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat. Tidak perlu antri pagi-pagi buta, masyarakat dapat memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan maksimal sehari sebelumnya,” jelas Dandy Herlambang.
Guna memudahkan para peserta yang termasuk kelompok rentan, Pengajar dari SLB Kemala Bayangkari, Ari Puspitaningrum, hadir sebagai juru bahasa isyarat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dengan interaktif dan mendapat apresiasi dari para peserta.
IPON PROMAX Siap WBBM
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal