Home Pelayanan Affidavit di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo

Pelayanan Affidavit di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo

by admin-se

affidavit

PONOROGO – Sebagai Instansi yang bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dalam bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo tidak hanya melayani Warga Negara Indonesia namun juga kepada Warga Negara Asing yang berada di Wilayah Republik Indonesia.
In frame: Pelayanan WNA terkait pendaftaran permohonan anak berkewarganegaraan ganda (Affidavit). Menurut UU No. 12 Tahun 2006, Affidavit sendiri merupakan salah satu fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

(HUMAS KANIM PONOROGO)

Leave a Comment