Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Penyebaran Covid-19

Menindaklanjuti SE Plt.Dirjenim tanggal 23 Maret 2020 Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kantor Imigras.

(Humas Kanim Ponorogo)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top