Menjalani ibadah di Bulan Ramadan bersama pasangan merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu. Terutama untuk pasangan suami-istri yang berasal dari dua negara yang berbeda.Pemerintah memberi kesempatan kepada pasangan perkawinan campuran beda kewarganegaan untuk mengajukan visa penyatuan keluarga (indeks C317).Pengajuan visa dilakukan melalui website visa-online.imigrasi.go.id.#Repost from Ditjen Imigrasi
52