Paspor Bagi Jamaah Haji

Haji / Umroh

Umum
  1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh pemohon dalam rangka melaksanakan Haji / Umroh.

  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.

  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.

Persyaratan
  1. KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.

  2. Kartu Keluarga

  3. Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *

    * (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)

  4. Surat Rekomendasi dari Travel Umroh

  5. Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten / Kota

  6. Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)

  7. Surat Ganti Nama (jika ada)

    Catatan

    1. Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.

    2. Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.

    3. Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).

Prosedur
  1. Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.

  2. Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.

  3. Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.

  4. Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.

  5. Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.

  6. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.

Berita Terpopuler