Home Imigrasi ponorogo Gandeng Disnaker Ponorogo, Imigrasi Ponorogo Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Inovasi Pelayanan Keimigrasian

Gandeng Disnaker Ponorogo, Imigrasi Ponorogo Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Inovasi Pelayanan Keimigrasian

by David Ika Maradikha
WhatsApp Image 2023-11-14 at 15.56.22
WhatsApp Image 2023-11-14 at 15.56.23 (1)
WhatsApp Image 2023-11-14 at 15.56.23 (2)
WhatsApp Image 2023-11-14 at 15.56.23

PONOROGO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jendral Imigrasi terus berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada pelayanan Keimigrasian baik pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pelayanan Warga Negara Asing (WNA). Terkait pelaksanaan WNI seperti pelayanan penerbitan paspor.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan kemudahan pada persyaratan permohonan paspor dengan di keluarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana paspor dan surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor: IMI-GR.01.01-0252 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” papar Hesty Hutarini Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dalam rangka Perlindungan PMI dan Inovasi Pelayanan Keimigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Selasa (14/11/2023) di Hotel Maesa Ponorogo.

Peraturan tersebut lanjutnya, memberikan kemudahan permohonan paspor bagi pemohon yang mempunyai tujuan dalam rangka haji, umroh dan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Selain itu, Kantor Imigrasi Ponorogo juga turut berupaya dalam memberikan pelayanan yang semakin mudah kepada masyarakat melalui beberapa inovasi layanan kami baik inovasi secara langsung seperti layanan jemput bola dan layanan Ramah HAM untuk Kelompok Rentan maupun inovasi digital melalui laman yaitu S-Dawet Jabung atau Satu Data Warta Elektronik Jaringan Terhubung.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Kamto, sebagai narasumber pertama menyampaikan peraturan dan kebijakan Disnaker dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Ponorogo, Dandy Herlambang, paparkan peraturan terbaru untuk Pekerja Migran Indonesia dan inovasi layanan Kantor Imigrasi Ponorogo yang semakin memberikan kemudahan untuk masyarakat.

Hadir pada kegiatan tersebut peserta dari beberapa instansi, institusi, PJTKI, dan rekan media antara lain Dinas Dukcapil, Disnaker, Disbudpora, Kominfo, Gontor, Kec.Jenangan, Dispendik, Bakesbangpol, Unmuh Ponorogo, STAIN Ponorogo, Radar Madiun, Media Radar Ponorogo, dan beberapa PJTKI.

IPON PROMAX Siap WBBM

You may also like