Home Imigrasi ponorogo Overstay Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Singapura

Overstay Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Singapura

by David Ika Maradikha
WhatsApp Image 2023-09-05 at 08.18.38
WhatsApp Image 2023-09-05 at 08.18.38 (1)
WhatsApp Image 2023-09-05 at 08.18.39
WhatsApp Image 2023-09-05 at 08.18.39 (1)

Warga Negara Asing Agus Cendera seorang warga Singapura dideportasi melalui bandara soekarno hatta pada Jumat 18 Agustus 2023, Agus telah melanggar pasal 78 ayat 1 uu no. 6 2011 tentang keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu Izin Tinggal yang ditentukan. Ybs overstay selama 29 (dua puluh sembilan) hari. Ybs dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan namun tidak mampu membayar biaya beban dimaksud. Maka terhadap ybs dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Pada proses pendeportasian Agus dikawal oleh Yudha Kharisma Pradigda Kasubsi Pendindakan Keimigrasian dan Alhadi Subagio Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melalui bandara Soekarno Hatta Terminal 2f keberangkatan internasional dengan tujuan Singapura dengan Maskapai Jetstar pada pukul 21.45 WIB.

You may also like

Leave a Comment