Home Imigrasi ponorogo Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Arsip, Kantor Imigrasi Ponorogo Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Arsip, Kantor Imigrasi Ponorogo Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

by Humas Imigrasi Ponorogo
WhatsApp Image 2023-11-17 at 15.45.56
WhatsApp Image 2023-11-17 at 15.45.57
WhatsApp Image 2023-11-17 at 15.45.57 (1)
WhatsApp Image 2023-11-17 at 15.45.57 (2)

PONOROGO – Sebagai bentuk tertib pengelolaan arsip, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, Jumat (17/11).

Kegiatan ini merupakan kali kedua bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo melaksanakan pemusnahan arsip Substantif keimigrasian dengan Berdasarkan pada Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B-KN.00.01/304/2023 tanggal 26 Okotober 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

“Terdapat 21.447 berkas yang dapat dimusnahkan dengan cara dibakar yang terdiri dari Berkas permohonan DPRI tahun 2019 dan 2020 berjumlah 20.125 berkas dan Berkas permohonan Izin tinggal Warga Negara asing mulai tahun 2007 s/d 2017 berjumlah 1.322 berkas,” terang Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Hesty Hutarini.

Selanjutnya Kepala Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Emon A. Kohar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo yang sudah dua kali melaksanakan pemusnahan arsip sehingga turut mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip. Diharapkan dapat terus berkesinambungan karena memang berkas yang terus bertambah setiap tahunnya.

“Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani ini merupakan Arsip Vital sehingga harus dikelola dan dijaga dengan baik sebagai pengganti arsip yang dimusnahkan,” tegas Kepala Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif.

Kegiatan ini dihadiri Kepada Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Perdemuan Sebayang, JFT Pranata Komputer Pertama Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Suherman , serta Arsiparis Ahli Muda Sekretariat Jenderal Kemenkumham Andri Budi Satriaji sebagai saksi sekaligus turut melaksanakan prosesi pembakaran arsip.

IPON PROMAX Siap WBBM
Imigrasi Ponorogo Profesional Melayani Maksimal

You may also like